Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tibalah saat yang ditunggu-tunggu oleh semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pencabulan dengan Saipul Jamil selaku terdakwa.
Pada sidang putusan yang telah berlangsung hari ini, Selasa (14/6/2016), selama sekitar dua jam, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, majelis hakim telah membacakan vonis terhadap pedangdut yang akrab disapa Ipul itu.
"Memerhatikan ketentuan pasal 292 KUHP, mengadili, menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah, melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama, yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama tiga tahun, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tutur Ifa Sudewi selaku hakim ketua dalam sidang terbuka tersebut.
Namun, vonis tersebut belum berkekuatan hukum lantaran kedua belah pihak, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun Ipul dan kuasa hukumnya, tak langsung menerima putusan majelis hakim.
Keduanya memilih untuk lebih dulu mempertimbangkan tanggapan mereka atas vonis itu.
Hakim pun memberi waktu mereka selama tujuh hari sebelum pada akhirnya mereka harus memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, Ipul dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh JPU.