Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saipul Jamil mengaku sedih lantaran divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) sore.
Kesedihan tersebut, diakuinya, disebabkan oleh hilangnya kesempatan dan harapan dirinya untuk berlebaran di rumah.
"Yang membuat sedih itu kan penginnya lebaran di rumah. Tapi, Allah berkata tidak," ujar pedangdut yang akrab disapa Ipul tersebut ketika ditemui usai sidang di sel tahanan PN Jakarta Utara.
Mengingat banyak kawannya di tahanan yang dijatuhi vonis hukuman penjara dalam waktu lebih lama, Ipul pun mengaku bersyukur.
"Toh, teman-teman di dalam sana masih banyak yang lebih lama dari saya. Makanya, saya tetap harus bersyukur. Tapi lebih bersyukur lagi sih, ya, kalau bisa pulang," ucapnya.
Dikatakan Ipul, biasanya, ia memanfaatkan momen Lebaran untuk pulang kampung dan dikunjungi para kerabat serta keluarga.
Namun, hal itu haruslah diikhlaskannya kini.
Sebelumnya, Ipul dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, lantaran pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak ditolak hakim dan Ipul dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 292 KUHP, mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu hanya dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik JPU maupun tim kuasa hukum pedangdut yang akrab disapa Ipul itu mengajukan pilihan pikir-pikir untuk lebih dulu mempertimbangkan vonis yang telah diberikan.