Mereka mendapatkan intimidasi dari Ferry saat ditanya soal IMB rumah dua lantai.
Ferry tak segan-segan mengeluarkan senjata api dan melepaskan satu kali tembakan ke udara untuk menakut-nakuti petugas.
Melihat senjata api dan letupan tembakan petugas pun ketakutan dan tidak jadi memeriksa IMB rumah Ferry.
Rasa shock dan trauma masih dirasakan oleh petugas survey lapangan tersebut. Sehingga, pihak Suku Dinas Penataan Kota Kecamatan Pancoran melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pancoran.
Untungnya tembakan itu tidak mengenai siapa-siapa.
"Betul staf kecamatan mendapatkan perlakuan itu dan sudah dilaporkan ke kepolisian. Dia nembak ke udara. Kejadian kemarin saat bangunannya sedang di survey," kata Bonar Ambarita, Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Bonar Ambarita saat dihubungi di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).
Menurutnya, dua staf Kecamatan Pancoran itu tidak mengalami luka-luka. Dia menjelaskan bahwa keadaan mereka sangat shock berat dan tidak sampai dirawat di Rumah Sakit.
"Petugas sih aman-aman saja, tapi kaget dan shock. Ngga sampai ke Rumah Sakit sih," tuturnya.
Dia mengatakan setelah dilakukan pengecekan akan membongkar bangunan tersebut jika melanggar.
"Kita opname dulu, baru kita tindak kalau pelanggarannya signifikan. Sedang dicek pelanggarannya," ungkapnya.
Membawa surat lengkap
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria menuturkan dalam pelaksanaan survey oleh petugas lapang dibekali surat tugas dan memakai seragam PDH.
Sehingga, dia sangat kecewa dengan tindakan dari Ferry yang menakut-nakuti petugas dengan cara membuang tembakan ke udara.
"Petugtas melakukan survey semata-mata dalam rangka menjalankan tugas. Hendaknya masyarakat bisa bekerjasama untuk kelancaran pelaksanaan tugas mereka," kata Syukria.
Dia menjelaskan bahwa kalau ada masyarakat yang keberatan dengan apa yang dilakukan petugas bisa dilaporkan ke Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan.
Tidak perlu melakukan tindakan arogan dengan membuang tembakan ke udara.
"Kalau ada keberatan atau keengganan harusnya disampaikan dengan cara-cara sesuai aturan," tuturnya.(Wartakotalive.com/bin)