TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ifa Sudewi, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang juga mantan ketua majelis hakim kasus Saipul Jamil, membantah terlibat kasus suap yang menimpa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Ada yang sengaja memanfaatkan putusan saya atas kasus Saipul Jamil untuk mencari uang," kata Ifa, usai pelantikannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tinggi Jatim, Jumat (17/6/2016).
Dirinya mengaku tidak tahu bagaimana putusan untuk Saipul Jamil tersebut bisa diketahui oleh panitera.
"Dari nguping atau bagaimana saya tidak tahu," ucapnya.
Yang pasti, dia dan Rohadi sebelum sidang putusan Saipul Jamil, tidak pernah berkomunikasi sedikitpun, sampai akhirnya Rohadi tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima suap dari pengacara Saipul Jamil Rabu lalu.
Pada Selasa (14/6/2016), Ifa membacakan vonis untuk kasus Saipul Jamil atas kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pedangdut itu pun diganjar penjara 3 tahun.
Kontributor Kompas.com di Surabaya/Achmad Faizal