Osner menyatakan, bukti yang dibawa Kasman Sangaji, ketua tim kuasa hukum Ipul kala itu, saat melaporkan DS, tak akurat dan didapat dari sekolah DS.
“Itu kan bukan akta kelahiran,” kata Osner.
DS menegaskan, “Apa yang diucapkan Kasman tidak benar. Saya lahir di Jakarta, 22 Maret 1998, sesuai akta lahir saya,” ucap DS yang kecewa mengetahui vonis Ipul hanya 3 tahun.
“Saya kecewa!” lanjutnya.
Terlibat Suap?
Sambil menunggu putusan banding JPU, bekas komentator Dangdut Academy (Indosiar) ini tetap menjalani penahanannya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Satu perkara belum usai. Ipul lagi-lagi tersandung kasus lain.
Ipul diduga mengetahui dugaan suap yang kini diperiksa KPK. (m6/kin)