TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Saipul Jamil merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (18/7/2016) malam.
Kepada penyidik, pria yang akrab disapa Ipul tersebut keukeuh tidak pernah menjanjikan apapun kepada majelis hakim dan panitera yang menangani kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera," kata kuasa hukum Ipul, Tito Hananta Kusuma, di KPK, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Menurut Tito, kliennya siap bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus tersebut. Ipul mengaku tetap menghormati proses hukum terkait pemanggilan dirinya.
"Bang Ipul kooperatif aktif mengikuti permintaan KPK. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera dan Bang Ipul menghormati proses yang berlaku," tukas Tito.
Ipul sendiri enggan berkomentar mengenai kasusnya itu. Ipul menolak berkomentar dan memberikan kuasa penuh kepada Tito untuk berbicara kepada pers.
Ipul terpantau meninggalkan KPK pukul 21.58 WIB. Saipul tiba di KPK dari Rutan Cipinang pada pukul 11.23 WIB. Dia diperkirakan diperiksa sekitara sepuluh jam.
Saipul Jamil hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Uang Rp 250 juta yang diterima Rohadi diduga kuat berasal dari Saipul yang diserahkan melalui pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman.
Pemeriksaan Saipul hari ini pun untuk mengetahui peran Saipul pada kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan status hukum Saipul bergantung kepada hasil pemeriksaan.
"Soal statusnya apakah dia akan dijadikan tersangka atau tidak, itu sangat tergantung dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dan penyidikan yang dilakukan KPK sekarang," kata Syarif.
Syarif mengakui Saipul memang tersangkut pada kasus tersebut. Pasalnya, suap tersebut diduga untuk meringankan vonis Saipul pada kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis itu.
"Maka dia layak untuk diperiksa oleh penyidik untuk mengetahui lebih dalam," tukas Syarif.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil.
Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.
KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka