TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saipul Jamil (SJ) tersangka kasus pelecehan seksual usai menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Didampingi kuasa hukumnya Tito Hananta, SJ keluar pada pukul 22.10 setelah 10 jam diperiksa oleh penyidik KPK.
"Doakan saja," tutur SJ singkat di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7/2016).
Tatapan mata SJ yang sayu menjelaskan bahwa dirinya kelelahan, sehingga pertanyaan awak media dijawab oleh kuasa hukumnya.
"KPK memeriksa klien kami sebagai saksi setelah meminta izin terlebih dahulu kepada Pengadilan Tinggi. Tadi dia ditanya sebanyak 50 pertanyaan," ungkap Tito.
Ia membantah bahwa kliennya terlibat dengan kasus suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan alasan tidak tahu menahu mengenai penggunaan uang pribadinya yang dilimpahkan ke kakaknya, yakni Syamsul yang saat ini sudah menjadi tersangka.
"Jadi, yang memegang keuangan Bang Ipul (panggilan akrab SJ) sepenuhnya dipegang oleh Syamsul. Nah Bang Ipul taunya itu duit 300 juta untuk bayar kuasa hukum sama saksi ahli," ujarnya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menemukan uang sejumlah Rp250 juta di laci meja kerja panitera R. Hal tersebut juga menjadi pertanyaan bagi Tito.
"Bang Ipul sih tahunya ngasih uang 300 juta, tapi pas OTT hanya 250 juta. Ini juga patut dicurigai karena bisa saja Bang Ipul itu malah jadi korban penipuan," kata Tito. (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)