News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Saipul Jamil

Besok Saipul Jamil Hadiri Sidang Kasus Korupsi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil menghadiri sidang pra peradilan di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016). Saipul Jamil menjadi saksi sidang pra peradilan yang diajukan tersangka ott suap keringanan vonis panitera PN Jakarta Utara Rohadi melawan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum pemohon praperadilan, Samsul Hidayatullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menghadirkan sejumlah saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya.

Bahkan, dia akan menghadirkan pedangdut Saipul Jamil dalam sidang tersebut dalam agenda sidang pembuktian.

Selasa (23/8/2016), PN Jakarta Selatan akan mengagendakan pembuktian, mendengarkan keterangan saksi maupun ahli dari pihak Samsul selaku pemohon.

Dia mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya.

"Semoga besok dalam pembuktian. Dan dalam pembuktian menguatkan dalil kami sebagai pemohon. Semoga bisa dikabulkan itu aja," kata Tonin usai sidang di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2016).

Dia menjelaskan akan memberikan bukti kepada Hakim tunggal yang memimpin sidang itu, yakni Martin Ponto Bidara.

Dia pun akan menghadirkan pengacara Saipul Jamil yang menjadi tersangka, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Selain itu dia juga akan mengahadirkan Saipul Jamil dan kakaknya, Samsul Hidayatullah serta satu ahli.

"Ada saksi, pak Samsul, kalo besok bu Bertha, pak Kasman, dan Samsul bisa hadir begitu juga Saipul Jamil. Tapi kita tunggu hari ini. Kalau tidak saksi fakta, ada dua atau tiga. Saksi ahli satu," ucapnya.

KPK Tolak

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan Samsul Hidayat, salah satu tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pendangdut Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/8) pagi.

Dimana sidang itu mengagendakan jawaban dari termohon Komisi Pemberantasan Korupsi yang menolak semua permohonan praperdilan tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Martin Ponto Bidara ini di gelar di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan.

Sidang yang diagendakan pukul 09.00 WIB kembali molor hingga pukul 09.58 WIB.

Proses sidang hanya berlangsung sekitar 10 menit.

KPK selaku pihak termohon hanya menyerahkan jawaban secara tertulis kepada Hakim tunggal Martin Ponto Bidara kemudian disepakati dan disetujui oleh pihak pemohon dianggap telah dibacakan.

"Mau dibacakan atau diserahkan?," kata Martin kepada pihak Biro hukum KPK di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Senin 22 Agustus 2016.

"Diserahkan yang mulia," jawab tim biro hukum KPK.

"Jadi anggap terbacakan?," tanya Hakim tunggal Martin.

"Iya yang mulia," jawab tim biro hukum KPK.

Selaku pihak termohon dalam jawabannya menolak seluruh dalil-dalil dari permohonan pemohon.

Menurut salah satu tim biro hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, apa yang dilakukan oleh KPK dalam kasus itu sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya bahwa proses yang dilakukan kpk telah sesuai dengan hukum, tidak ada yang dilanggar dan semoga nanti dapat keputusan yang sebaik-baiknya," kata Imam usai sidang.

Imam menambahkan, kasus yang ditangani oleh pihaknya ini merupakan kasus operasi tangkap tangan tekait penanganan perkara Saipul Jamil di Pengadilan Jakarta Utara.

Atas hal itu, dia menegaskan, kasus yang menjerat Samsul sudah kuat secara prosedur dan aturan hukum.

"Menolak semua dalil (dari pemohon). Karena semua apa yang dilakukan penyidk telah sesuai dengan peraturtan. Ott sangat kuat," ungkap Imam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini