TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbicara mengenai 'Tax Amnesty' atau pengampunan pajak, boleh jadi masyarakat awam di Indonesia mayoritas menganggapnya sulit karena terkait hitung-hitungan nilai harta mereka.
Tak terkecuali para pelaku industri hiburan artis maupun manajer artis. Apalagi harta mereka sangat mungkin bernilai fantastis.
Dalam acara Sosialiasi Pajak dengan Ditjen Pajak di Auditorium Cakti Buddhi Bakti Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8/2016) siang dengan Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) permasalahan yang muncul yaitu kurangnya wawasan.
Beberapa di antara peserta sosialisasi merasa masih skeptis terhadap pajak itu sendiri.
Satu di antara pelaku industri hiburan yang hadir, Ben Kasyafani bercerita pengalamannya saat mencari tahu perihal program pengampunan pajak.
"Profesi artis juga terkadang ada keterbatasan wawasan dan kesalahan. Saat dengar cerita teman yang tiba-tiba harus membayar pajak dalam waktu dekat, kami merasa masih kebingungan. Bukan karena tidak mau, tapi lebih karena ketidaksiapan uang," ujar mantan suami Andriani Marshanda itu.
Menurut Ben, penghasilan pekerja industri hiburan tidak sama seperti pekerja kantoran. Untuk itu dia berharap pihak Ditjen Pajak bisa memberi penjelasan lebih detail terkait kiat pemerintah dalam reformasi kebijakan perpajakan ini.
"Tax Amnesty ini bagus banget untuk kalangan kami jadi punya kesempatan berkontribusi kepada negara sebagai masyarakat melalui pembayaran pajak," tambah pria 33 tahun tersebut.
Pernyataan senada dikatakan Ketua IMARINDO, Nanda Persada bahwa Tax Amnesty sedang menjadi topik hangat di kalangan pelaku industri hiburan.
Momen sosialisasi pengampunan pajak ini harus digunakan sebaik-baiknya oleh para wajib pajak.
"Sebenarnya pekerjaan artis ini mudah sekali dilacak untuk soal pajak. Tetapi mereka juga bisa dijadikan contoh agar masyarakat Indonesia lebih taat membayar pajak," tutur pria yang membawahi 200 manajer artis dan 600 artis.
Pemerintah belakangan tengah gencar melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan melalui Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pembayaran pajak secara teratur ini efektif dapat melancarkan program kerja Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.
Jalan Keluar