Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri belum bisa memastikan saat ditangkap Gatot Brajamusti dengan sang istri, Dewi Aminah sedang pesta sabu atau tidak.
Yang jelas diutarakan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, saat ditangkap di Hotel Golden Tulip kamar 1100 jalan Jenderal Sudirman No 4 Selaparan, Mataram, NTB, Minggu (28/9/2015) pukul23.00 WIB, ada lima orang lainnya di kamar tersebut.
"GB (Gatot Brajamusti) dan D (Dewi Aminah), mereka pasutri ditangkap di kamar hotel. Ada dua paket sabu pada mereka," kata Agus, Senin (29/8/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang satu ini belum bisa memastikan apakah saat ditangkap mereka tengah pesta sabu. Meski pada mereka ditemukan dua paket sabu.
"Belum bisa dikatakan begitu (pesta sabu), dua paket itu memang ada pada keduanya.Di ruangan kamar itu ada juga lima orang lainnya, masih dikembangkan," ungkap Agus.
Agus menambahkan kini baik Gatot maupun sang istri masih diperiksa intensif di Satuan Narkoba Polres Mataram. Keduanya juga sudah menjalani tes urin namun hasilnya belum diketahui.
Untuk diketahui, Gatot ditangkap usai terpilih kembali sebagai ketua Umum persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2016-2021. Ia terpilih pada kongres ke-15 yang berlangsung di Kota Mataram, NTB pada Minggu (28/8/2016) dini hari.
Terpilihnya Gatot berdasarkan hasil voting oleh 542 peserta kongres. Gatot memperoleh dukungan sebanyak 464 suara mengarahkan pesainginya Andre Davinci dengan jumlah suara 78.
Keduanya ditangkap karena tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa mereka kerap melakukan pesta narkoba jenis sabu. Kasus penyalahgunaan narkoba Gatot dan Dewi Aminah ditangani oleh Polres Mataram, NTB.
Saat di kamar hotel di Mataram, dari tangan Gatot polisi menyita barang bukti berupa : satu buah klip plastik berbentuk kristal putih diduga sabu, satu buah alat hisab sabu atau bong, satu buah pipet kaca, dua sedotan, satu korek gas untuk bakar bong, dua dompet, sejumlah uang, dan HP.
Selanjutnya dari Dewi Aminah, polisi menyita barang bukti diantaranya satu buah klip plastik yang berbentuk putih diduga sabu, satu buah alat hisap sabu atau bong, dua pipet kaca, empat sedotan, lima korek gas untuk bakar bong, satu dompet, HP, satu strip obat dan dua kondom.
Kemudian tim melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Gatot yang berada di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh anak Gatot, ditemukan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba seperti 30 jarum suntik, 9 bong sebagai alat hisab sabu, 39 korek, san satu bungkus sabu seberat 10 gram. Kasus temuan barang bukti penyalahgunaan narkoba di kediaman Gatot itu diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Selain itu ditemukan juga sejumlah amunisi, senjata api hingga sangkur yang penanganannya diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Serta untuk temuan satu offset harimau dan satu ekor elang jawa kini sudah disita polisi dan dugaan pelanggaran kepemilikan satwa langka ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.