News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Darimana Gatot Brajamusti Dapatkan Elang Berontok dan Harimau yang Diawetkan?

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti hadir dalam acara preview film Azrax di Epicentrum XXI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menelusuri tindak pidana konservasi sumber daya alam (KSDA) yang dilakukan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot.

Dari kediaman Gatot, polisi menyita satwa Elang Brontok dan Harimau Sumatera yang diawetkan.

Khusus untuk Elang Berontok sudah diserahkan ke BKSDA sore tadi, Senin (29/8/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan beberapa saksi di kediaman Gatot di Pondok Pinang, Jakarta Selatan sudah diperiksa soal asal usul hewan langka tersebut.

Beberapa saksi yang diperiksa yakni Suheri, pembantu rumah tangga. Pada penyidik Suheri mengaku bekerja pada Gatot sejak 2013 dengan upah Rp 1,2 juta.

Suheri pun membenarkan satwa yang disita penyidik adalah benar milik Gatot.

Dan Suheri tidak mengetahui soal asal usul satwa itu melainkan Suheri hanya bertugas memberikan makan dan minum atas perintah Gatot.

Saksi berikutnya, Jamal Wahyu Rohman yang adalah sopir pribadi. Jamal sudah bekerja sejak 22 Juli 2016, rumah yang disita itu adalah rumah kontrakan.

"Jamal mengatakan dia tidak tahu asal usul satwa itu. Dia juga tidak tahu jenis satwa tersebut ternyata dilindungi," ungkap Awi.

Saksi lainnya yang diperiksa yakni Salsabila Hasibuan, keponakan Gatot.

Menurut pengakuannya, satwa itu sudah ada sejak 2015 saat Gatot tinggal di rumah sebelumnya.

‎Selanjutnya, penyidik juga memeriksa Teguh Prayitno yang merupakan petugas BKSDA DKI Jakarta.

Menurut saksi, barang bukti satwa yang diawetkan Getuh, masuk dalam satwa dilindungi.

"Sesuai PP Nomor 7 tahun 1999, harimau dan elang itu berstatus dilindungi dan tidak ada instansi manapun dalam bidang konservasi yang bisa mengelurkan izin untuk memelihara secara pribadi," tegasnya.

Awi menambahkan untuk rencana penyidikan selanjutnya, penyidik Polda Metro akan memeriksa Gatot di Mataram, berkoordinasi ‎dengan Satuan Narkoba Polres Mataram.

Selanjutnya untuk temuan amunisi yang juga disita dari rumah Gatot, kasusnya ditangani oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini