Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ario Kiswinar Teguh bersama sang ibunda, Aryani Soenarto, dan kuasa hukum berencana melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2016) hari ini.
Tentunya bukan dengan tangan kosong Kiswinar melapor.
Transkrip wawancara Mario di acara Sapa Indonesia Pagi, Jumat (9/9/2016) akan dibawa sebagai bukti dalam pengajuan laporan.
Ya, langkah Kiswinar memang dipicu penyangkalan Mario di acara tersebut. Ia mengatakan bahwa Kiswinar bukan anaknya.
Alih-alih membuktikan kebenarannya, Mario malah melayangkan somasi pada anak dan mantan istrinya tersebut.
Selain itu, Mario juga menuduh Kiswinar sebagai anak hasil perselingkuhan Aryani dengan laki-laki lain.
Maka,
"Bukti yang dibawa nanti itu transkrip wawancara di Kompas TV. Dia (Mario) kan menyangkal di Kompas TV, mengatakan bahwa Kiswinar bukan anaknya," ujar Ferry Amahorseya selaku kuasa hukum Kiswinar, kepada Tribunnews.com, Kamis (29/9/2016).
Ferry menambahkan," terus, dia 'menuduh' bahwa ada hubungan Ibu Aryani dengan Mr X.
"Dia juga di situ secara gamblang menjelaskan kemiripan Kiswinar dengan Mr X. Artinya apa, tuh, dia nuduh, dong, bahwa anak itu hasil perselingkuhan Aryani dengan Mr X."
Selain itu, pihak Kiswinar juga memiliki akta kelahiran dan akta pernikahan, yang memuat nama Mario Teguh, sebagai bukti otentik.
"Terus dia (Mario) bilang tes DNA dari 20 atau 25 tahun lalu, nggak pernah mau. Dia yakini bahwa itu bukan anak dia. Nah, sekarang dia harus bisa buktikan, dong, bahwa itu bukan anaknya. Karena kami punya bukti otentik, bukti formil, bahwa ada akta kelahiran, akta perkawinan. Semuanya kan lengkap," lanjutnya.
Di samping itu, Ferry mengatakan pihaknya akan melaporkan pula Pimpinan Redaksi Kompas TV.
Pasalnya, Kompas TV bertanggung jawab atas acara Sapa Indonesia Pagi yang menghadirkan Mario sebagai bintang tamu tersebut.
Ferry berujar pula, ada tiga poin dalam laporan tersebut, yakni pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Penyiaran.
"Kami akan laporkan mengenai pencemaran nama baik berdasarkan 311 KUHP, pelanggaran Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Penyiaran. Jadi, yang saya laporkan, Mario Teguh dan Pimpinan Redaksi Kompas TV," tutur Ferry.
Kemudian, Ferry juga memastikan Kiswinar dan ibundanya akan hadir pada penyampaian laporan tersebut.
"Datang, dong (Kiswinar dan ibunya). Kan serius. Harus (datang) Ibu Aryani, dong. Fitnahnya telak, kok, di Kompas TV," ucap Ferry.