Farhat boleh senang mendengar putusan hakim tersebut. Namun, pria perlente yang bekerja sebagai pengacara itu seperti lupa pada janjinya.
Tahun 2007, Farhat pernah menulis pernyataan cerai di depan Nia.
Ada delapan poin penting yang dituliskan pengacara yang gagal menjadi Bupati Kolaka di Sulawesi Tenggara itu dalam selembar surat pernyataan.
Salah satu poin Farhat jika bercerai dari Nia adalah tetap memberikan nafkah sebesar Rp 100 juta per bulan.
Kesanggupan Farhat memberi nafkah itu tertuang di poin ketiga.
Kopian surat pernyataan cerai yang ditandatangani Farhat diatas materai pada 16 April 2006 tersebut dibawa Sitor Situmorang, 12 Februari 2014.
Saat itu Sitor merupakan kuasa hukum Nia.
Di poin pertama pernyataan cerainya, Farhat jelas menuliskan, dirinya telah menceraikan Nia.
Farhat kemudian menuliskan, “Harta dan gono gini, diambil semua buat Nia Daniaty dan Anggana Hadi.” Anggana Hadi adalah buah perkawinan Nia dan Farhat. (Wartakotalive.com/kin)