TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia melaporkan Gatot Brajamusti, terkait penipuan mengenai aspat atau narkotika jenis sabu-sabu.
Reza merasa telah ditipu selama ini. Menurutnya, aspat yang dimaksud adalah stimulan untuk makanan, bukan narkotika jenis sabu-sabu yang diartikan oleh khalayak selama ini.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai menegaskan kalau laporan Reza bisa menjadi bumerang buat dirinya sendiri.
"Menurut saya, itu laporan palsu. Karena Reza tahu aspat itu adalah sabu-sabu," kata Ahmad Rifai saat ditemui di Polda Metro Jaya, semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2016).
Menurut Rifai, laporan yang dibuat oleh Reza Artamevia adalah laporan palsu. Namun, ia tidak menyebutkan apa alasan disebutkannya laporan Reza adalah laporan palsu.
"Setiap orang berikan laporan tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum, maka akan ada sanksi pidana," ucapnya.
Dengan demikian, Rifai menganggap Reza sangat mudah menuduh kliennya telah menipu dirinya terkait aspat tersebut.
Oleh karena itu, Rifai meminta agar pendalaman kasus laporan penipuan tersebut berjalan dengan sangat terbuka agar tidak ada diskriminasi hukum, terhadap mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu.
"Bagi kami, proses hukum berjalan baik dan menegakan kebenaran. Maka dari itu, penyelidikan harus terbuka," ujar Ahmad Rifai. (Arie Puji Waluyo/Warta Kota)