Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani mengatakan event organizer (EO) harus bekerja dengan kantor pajak.
Menurutnya, selama ini masih ada EO yang tidak bekerja sama dengan kantor pajak untuk menyelesaiakan permasalahan pajaknya.
Hal tersebut disampaikan kepada para awak media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), Rabu (9/11/2016).
"Saya usulkan tadi, supaya lebih tertib, event organizer itu harus bekerja sama dengan kantor pajak. Jadi Event Organizer yang tidak bekerja sama dengan kantor pajak, secara hukum dia ilegal," kata Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani juga menjelaskan, gagasan kerja sama antara EO dan kantor pajak tersebut ditujukan untuk memperjelas siapa yang harus menyelesaikan permasalahan pajak dalam kerja sama antara artis dan EO.
"Nanti yang bayar pajak harus event organizer. Selama ini kan artis kalau show kan enggak tahu siapa yang (harus) bayar pajak. Apakah artisnya, entah event organizer-nya?" tambah Ahmad Dhani.(*)