@erwinerlangga46: @AHMADDHANIPRAST banyak berubah si om sejak dijemput heheh, dpt hidayah kaya nya disana nich.salut buat polisi bisa merubah @AHMADDHANIPRAST
@IndriatyNita: Mudah mudahan saat sy jdi warga Bekasi nanti WaBup nya bukan ente mas @AHMADDHANIPRAST
Baca: Gara-gara Posting Foto Ini, Raline Shah Diingatkan Agar Tak Seperti Maia Estianty dan Ahmad Dhani
Elektabilitas diklaim naik
Musisi Ahmad Dhani menilai kasus yang kini tengah membelitnya memengaruhi elektabilitasnya sebagai calon wakil bupati di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 mendatang.
"Mempengaruhi, katanya elektabilitas saya naik di sana (Pilkada Bekasi) karena saya dianggap pejuang Islam di Bekasi," tutur Ahmad Dhani di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
"Iya semakin naik. Kelihatan kok di grassroot katanya saya tak terbendung," tutur dia.
Ayah dari Al, El, Dul ini menyerahkan proses hukum kasusnya kepada Yusril Ihza Mahendra.
"Kita sudah serahkan kepada bang Yusril (Yusril Ihza Mahendra). Bang Yusril bilang katanya tidak perlu pra pradilan dulu, yaudah," kata dia.
Dhani meyakini kasus yang tengah menjeratnya tidak akan disidangkan di Pengadilan.
"Saya enggak yakin," singkatnya.
Pun menjelaskan alasan dirinya yakin bahwa Dhani menilai pasal yang dikenakan kepada dirinya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga, ia yakin kalau kasus yang tengah menjeratnya kini tidak akan masuk ke meja hijau.
"Pasalnya enggak cocok, karena kalau kita bicara filosofi hukum yah penghinaan terhadap Presiden itu udah ada lalu dihapus oleh MK. Tidak mungkin menjadi zombie hidup lagi di pasal lain itu filosofi hukum. Dan Presiden itu tidak termasuk penguasa dalam penghinaan terhadap penguasa, banyak sekali contohnya. Selain itu saya orasi di 411 itu dilindungi oleh Undang-Undang, bukan KUHP," tandasnya.
Untuk diketahui, polisi telah menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember 2016 berlangsung, karena diduga melakukan makar.
Dari sebelas orang tersebut, delapan orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus ITE, dan salah satu lainnya, yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.
Delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan, yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Korbar terkait pelanggaran UU ITE.
Ketiganya kini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.
Baca tanpa iklan