TRIBUNNEWS.COM - Tiba-tiba, kabar tak sedap berembus dari rumah tangga pasangan Ahmad Al Habsyi dengan Putri Aisyah Aminah.
Ya, berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama Jakarta Timur, kedua segera cerai.
Gugatan cerai tersebut terdaftar pada Pengadilan Agama Jakarta Timur bernomor perkara 0478/Pdt.G/2017/PAJT.
Baca: Kecelakaan, Ustaz Ahmad Al Habsyi Memar di Kepala
Putri lah yang mendaftarkannya pada Selasa (31/1/2017) atau hampir dua pekan lalu.
Dalam perkara ini, Ahmad menjadi tergugat atau termohon, sedangkan Putri menjadi pemohon atau penggugat.
Ahmad pun membenarkan dirinya digugat cerai sang istri.
Lalu, apa penyebabnya?
Hingga kini, keduanya belum menjelaskan dan mereka hanya membenarkan gugatan itu.
Baca: Ustadz Ahmad Al Habsyi Beri Ceramah Rokhani di Mabes TNI
Ahmad dan Aminah melangsungkan pesta pernikahan pada 13 Agustus 2006 atau 12 tahun lalu.
Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai tiga anak, yakni Muhammad Fachry Al Habsy, Fatimmah Najla, dan Khadijah Najwa.
Insiden kecelakaan mobil
Ahmad sempat mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan dakwahnya di Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.