News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendadak Pajang Foto dan Status ini, Instagram Evelyn Langsung Dibanjiri Doa Netizen

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri dari pemain film Aming Sugandhi, Evelyn Nada Anjani bersama kuasa hukumnya Henry Indraguna saat menggelar konferensi pers terkait talak cerai yang diterimanya di The Bellezza Tower, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017). Evelyn siap mempertahankan rumah tangganya dengan Aming Sugandhi. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM – Evelyn Nada Anjani, istri Aming, berusaha tegar meski ia tahu baru saja ditalak cerai oleh suaminya, Aming.

Demi memperlihatkan bahwa ia baik-baik saja, Evelyn memposting sebuah foto diri yang berbeda dari yang lain.

Dalam foto itu, Evelyn tampak cantik dengan riasan tipis di wajah, bibirnya dipoles perona, sementara matanya dibubuhi eye liner hitam.

“Mirip mamah dlu ktnya (emoticon) #kangenmamah #bismilah,” tulis Evelyn dalam captionnya seperti dikutip oleh Grid.ID, Sabtu (4/3/2017).

instagram.com/ev0124

Kerinduan Evelyn kepada sang bunda yang saat ini berdomisili di Jepang, membuat netizen merasa sedih.

Makanya, laman Instagram Evelyn langsung dibanjiri doa serta harapan agar ia dan Aming batal bercerai.

Seperti akun @syailendra84 menuliskan, "Jngan apa cereai bi (emoticon) sangat disayangkan skli.."

@ernidayufita, "Cantik bii (emoticon) semoga maslh ya cepat selesai ya bii kami ini pengemarmu akan selalu mendoakan rumah tanggamu seperti dulu lg @ev0124 (emoticon)"

Kemarin, Jumat (3/3/2017) Aming melayangkan permohonan talak cerainya terhadap Evelyn melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam berkasnya, Aming beralasan kalau selama berumah tangga, ada kekerasan fisik maupun verbal yang membuatnya terpaksa harus berpisah.

Sore harinya, Evelyn langsung menggelar jumpa pers, dan membantah tuduhan telah melakukan KDRT.

Dugaan KDRT

Kuasa hukum Evelyn Nada Anjani, Henry Indraguna, mempertanyakan tentang dugaan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga kliennya dengan Aming Sugandhi.

"Jadi kalau menurut kami, kalau memang gugatan itu ada KDRT harusnya visum, lapor polisi baru semua dimasukkan ke gugatan. Kalau enggak ada itu bagaimana ada pembuktian itu akan lemah, akan kabur," ucap Henry dalam konferensi pers di kantornya di Belleza, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini