@achmadhuzairin1 @aagym korban laki2 brengsek yg menelantarkan anak istri, karena kawin lagi.
@TweetSyarif @aagym <<< Baiknya om nikahi wanita ini! Supaya nikmat hidupnya, gak perlu spt itu lagi!
@HaiDeddySuryana @aagym perjuangan seorang ibu dan seorang istri, tega suami-suami yg masih berpoligami
Poligami Boleh, Tapi Ada Syarat-syaratnya
Bicara soal poligami, publik baru-baru ini dikejutkan mencuatnya kabar keretakan rumah tangga Ustaz Al Habsyi.
Ia digugat cerai istrinya, Putri Aisyah Aminah, salah satunya dipicu hadirnya orang ketiga.
Ia mengungkap bahwa pihak ketiga itu memang ada dan baru diketahuinya pada tahun lalu.
Melansir Grid.ID, Kabar hadirnya pihak ketiga tersebut sudah barang tentu mengundang rasa penasaran banyak pihak.
Santer kabar, ustaz berwajah tampan itu memang berniat melakukan poligami.
Padahal seandainya betul ustaz Al Habsyi melakukannya, Putri Aisyah Aminah secara tidak langsung memperbolehkan adanya poligami asal sesuai dengan ajaran agama.
"Poligami itu boleh, tapi kan ada aturan-aturannya. Harus memenuhi syarat-syarat secara syari dan secara Islam, jadi ya udah gitu,” katanya saat ditemui usai persidangan perdananya di Pengadilan Agama, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2017).
Sidang perceraian perdana Ustad Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah yang dilaksanakan pada hari itu sesungguhnya berganti menjadi agenda mediasi.
Istri Ustad Al Habsyi, Putri Aisyah memberikan penjelasan mengapa dirinya mendaftarkan gugatan cerai pada 31 Januari 2017 lalu.
"Kayanya nggak mungkin ya wanita seperti saya, seorang ibu dan seorang istri kalau nggak ada masalah yang berat atau serius, tiba-tiba melaporkan," ujar Putri Aisyah Aminah saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Agama, Jakarta Timur.