Ia menjelaskan, kendati pihak Enji belum memasukkan pengaduan, KPAI tetap memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak, khususnya kasus yang mendapat perhatian publik.
"Kasus bisa kami tangani melalui pengaduan, tetapi dapat pula kami tangani kasus sebagai bagian dari pengawasan. Tidak hanya untuk kasusnya Mas Enji dan Mbak Ayu, tapi jutaan anak Indonesia yang hak-haknya tercabut karena kondisi konflik kedua orangtuanya," ujar Rita.
Ia menambahkan KPAI selama ini mencermati bahwa terjadi penutupan akses terhadap Enji untuk menemui putrinya yang berada di bawah pengasuhan Ayu.
Namun tidak adanya laporan atau aduan dari pihak Enji juga tetap menjadi pertimbangan KPAI.
"Meskipun ada dugaan pelanggaran UU untuk akses bertemu, tetapi Mas Enji mengedepankan proses yang soft, proses mediasi, bagi KPAI sendiri kami akan melakukan proses di tahap selanjutnya," ujar Rita.