News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

Syahrini: Saya Bayar Pajak Bukan Ratusan Juta Tapi Miliaran Rupiah

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahrini diabadikan ketika ditemui di Bandara Hotel, Bandar Udara Soekarno Hatta, Minggu (26/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diberitakan, beberapa waktu lalu nama penyanyi Syahrini (34) disebut dalam sidang kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).

Menanggapi hal tersebut, Syahrini mengaku tidak marah.

"Disyukuri aja, alhamdulillah, dinikmati," ucapnya ketika ditemui di Bandara Hotel, Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Minggu (26/3/2017) siang.

"Enggak boleh marah. Kalau marah, kita malah seperti yang difitnahkan itu," sambungnya.

Syahrini mengaku bahwa, sebagai warga Indonesia yang baik, ia sudah membayar pajak. Ia juga sudah mengikuti tax amnesty pada 2016.

"Saya bayar (pajak) bukan ratusan juta, tapi miliaran rupiah," ungkapnya.

"Saya ikut tax amnesty 2016 lalu. Udah ada kode billing. Arsip tertata rapi. Ketika fitnah hadir, ih... saya lagi?" tambahnya.

Hingga kini tak terbukti Syahrini terlibat dalam kasus suap pajak tersebut.

Syahrini dan adik sekaligus manajernya, Aisyahrani, mengatakan mereka sudah memenuhi panggilan pihak Ditjen Pajak dan urusan pembayaran pajak sudah terpenuhi dengan baik.

"Jadi, stop memberitakan saya," katanya lalu tersenyum.

Sebelumnya diberitakan, nama Syahrini disebut ketika Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.

Ketika itu Handang, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, bersaksi untuk untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang.

Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Di dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

"Iya, itu Syahrini yang artis itu," ujar Handang kepada jaksa KPK.

Perlu diketahui, meskipun nama Syahrini disebut dalam persidangan tersebut tidak berarti ia terkait dengan kasus yang sedang dihadapai Handang.

Sintia Astarina/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini