“Semuanya di-iya kan dan disetujui RR dan saksi, sehingga berjalan dengan baik," kata Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswa, saat dijumpai Grid.ID di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen. S. Parman No.31, Palmerah, Jakarta Barat. Senin (27/3/2017).
Menurut AKBP Adex, barang bukti yang disita tersebut positif mengandung amfetamin.
"Hasil lab barbuk (barang bukti, red) disita sebelumnya, berupa sabu 0,76 gram hasilnya positif amfetamin, sabu," tambah AKBP Adex Yudiswan.
Baca tanpa iklan