TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memastikan Ridho Rhoma (28) tidak dilakukan rehabilitasi.
Ridho akan menghuni penjara hingga majelis hakim memutuskan perbuatannya.
"Dia dipastikan tidak akan diusulkan tim assesment mendapat perawatan selama menunggu keputusan pengadilan. Sebab, dia bukan korban, dia pelaku pengguna Narkoba," tegas Kepala BNNP DKI, Brigjen (Pol) Johnypol Latupeirissa, saat dihubungi, Selasa (28/3/2017).
Baca: Dikenal Bergaya Hidup Sehat, Ridho Rhoma Tak Terlihat sebagai Pemakai Narkoba
Johnypol beralasan, bila Ridho merupakan korban, maka dia atau keluarganya akan lebih dahulu melapor sebelum ditangkap.
Terlebih penggunaan sabu yang dilakukan Ridho telah berlangsung sudah dari dua tahun.
"Pengakuannya sudah dibenarkan hasil uji darah dan rambut yang dilakukan BNN," tandas Johnypol.
Pernyataan Johnypol demikian, sebagaimana komitment Kepala BNN, Komjen (Pol) Budi Waseso yang mengatakan akan memberikan rehabilitasi dan merawat pengguna narkoba yang melapor.
Sementara bagi yang ketangkap akan dipenjara.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) pukul 04.00.
Di mobil yang dikendarai Ridho, polisi mendapat paket sabu 0,76 gram.
Polisi juga menangkap kurir sabu berinisial Mohammad Sofyan. Dia ditangkap pukul 09.00 di sebuah apartemen di kawasan Jalan Thamrin.
Terlebih, saat mengutip pernyataan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto yang menyatakan Ridho telah dua tahun mengonsumsi sabu, dan dalam enam bulan terakhir dia setiap sehari sampai dua hari sekali menghabiskan satu gram sabu.
Johnypol menegaskan bila Ridho melakukannya secara sadar atas pilihannya sendiri.