TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memastikan Ridho Rhoma (28) tidak akan menjalani proses rehabilitasi.
Ridho akan menghuni penjara hingga majelis hakim memutuskan perbuatannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Dia dipastikan tidak akan diusulkan tim assesment mendapat perawatan selama menunggu keputusan pengadilan. Sebab, dia bukan korban, dia pelaku pengguna Narkoba," ujar Kepala BNNP DKI, Brigjen (Pol) Johny Latupeirissa.
Johny beralasan, bila Ridho merupakan korban, maka dia atau keluarganya akan lebih dahulu melapor sebelum ditangkap.
Terlebih penggunaan sabu yang dilakukan Ridho telah berlangsung sudah lebih dari dua tahun.
"Pengakuannya sudah dibenarkan hasil uji darah dan rambut yang dilakukan BNN," ujar Johny.
Pernyataan Johny demikian, senada dengan komitmen Kepala BNN, Komjen (Pol) Budi Waseso yang mengatakan akan memberikan rehabilitasi dan merawat pengguna narkoba yang melapor. Sementara bagi yang tertangkap tangan akan dipenjara.
Ridho Bungkam
Kurang lebih dua jam Ridho Rhoma diperiksa Badan Narkotika Nasional (BNN) di kantornya kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Usai diperiksa Ridho tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menanti dirinya keluar dari ruangan pemeriksaan.
Anak Rhoma Irama tersebut meninggalkan Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, sekira pukul 17.00 WIB. Ridho Rhoma datang ke BNN mengenakan topi dan baju tahanan Polres Jakarta Barat berwarna hijau sementara kedua lengannya diborgol.
Ridho Rhoma enggan menjawab pertanyaan wartawan yang mencoba meminta komentarnya terutama terkait kasus dan upaya rehabilitasi yang diajukan bersama tim pengacara.
Ia memilih diam seribu bahasa dan langsung memasuki mobil.
Ridho Rhoma menjalani pemeriksaan kedua setelah Senin (27/3/2017) juga dilakukan pemeriksaan darah dan urine di Kantor BNN Cawang. Pemeriksaan kedua untuk memenuhi syarat dilakukan rehabilitasi yang diminta keluarganya.
Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sulistian Diatmoko menjelaskan kemungkinan masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Ridho Rhoma.
"Sekarang ini kan masih pemeriksaan kejiwaan dan psikologi. Kemungkinan masih ada pemeriksaan lanjutan untuk kasus hukumnya seperti apa," jelasnya.
Pengacara Ridho Rhoma, Achmad Cholidin menjelaskan pemeriksaan kliennya dilakukan sebagai salah satu syarat serangkaian tahapan yang dilakukan oleh penyidik dalam upaya untuk rehabilitasi.
"Ini menjadi salah satu syarat saja dari banyak proses tahapan yang harus dilalui untuk rehabilitasi. Kita tunggu nanti seperti apa," katanya saat ditemui di Kantor BNN Cawang.
Dia menjelaskan nantinya dari hasil pemeriksaan kedua kali ini akan kembali diserahkan kepada pihak Polres Jakarta Barat yang menahan Ridho Rhoma atas kasus sangkaan penyalahgunaan narkotika.
"Sementara ini kami masih nunggu sembari mengupayakan rehabilitasi," kata dia.(amriyono/adiyuda/hanna)