Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar akan ditentukan dalam sidang putusan yang digelar pada 29 November 2024 mendatang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Sebelumnya putusan sidang Kimberly Ryder dan Edward Akbar dijadwalkan diputus secara e-court pada 20 November 2034 namun mengalami penundaan.
Hal itu disampaikan Machi Achmad selaku kuasa hukum Kimberly Ryder.
Baca juga: Kimberly Ryder Takut Edward Akbar Ajukan Banding Cerai
"Karena kan secara ecourt, tapi sudah ditunda ya, ditunda 2 kali. kemarin harusnya sekitar tanggal 12 atau 13, diundur tanggal 20. Pas tanggal 20 kita mendapatkan e-court juga bahwa ditunda pada tanggal Jumat 29 November 2024," ujar Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2204).
Pihak Kimberly kemudian berusaha untuk menghargai penundaan putusan sidang cerainya.
"Kita tentunya menghargai penundaan ini karena Majelis Hakim di keterangan pada tanggal 20 itu kan masih mengkomunikasikan dan musyawarah dengan hakim," lanjut Machi Achmad.
Dalam gugatannya, Kimberly hanya meminta perceraian dan hak asuh anak termasuk nafkah yang harus dibayarkan oleh Edward Akbar senilai Rp 40 juta untuk dua buah hatinya.
"Tentunya kita melakukan gugatan kan meminta perceraian tentunya dan juga hak asuh anak dan juga nafkah ya, terkait nafkah. Dari nafkah untuk anak dan istri," ungkapnya.
"Sekira Rp 40 juta untuk 2 anak ya. Tapi kan itu dikembalikan lagi kepada Majelis Hakim. Kalau untuk Kim sendiri kan minta nafkah kan dari sekitar Rp 5 ribu ya di total," sambung Machi.
Namun demikian sidang cerai putusan kliennya akan tetap diputus melalui e-court.
Melalui Machi Achmad, Kimberly berharap sidang cerai putusannya bisa berjalan dengan lancar.
"Tanggal 29 itu tertulis di e-court putusan. Kita doakan saja tanggal 29 ada keputusan dan klien saya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Saya percaya Majelis Hakim, khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat bertindak adil," imbuh Machi Achmad.