TRIBUNNEWS.COM - Pihak Paula Verhoeven buka suara soal bukti dari pihak Baim Wong yang telah diserahkan ke pengadilan.
Pada Rabu (20/11/2024), sidang perceraian Baim dan Paula kembali di Gelar oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Agenda sidang tersebut yakni pembuktian dari pihak Baim.
Saat ditemui usai sidang, Baim menjelaskan pihaknya telah menyerahkan 40 lebih kepada majelis hakim.
Dijelaskan Baim, bukti yang didapatkannya terdiri dari bukti tertulis dan elektronik.
Menanggapi pembuktian Baim, kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, buka suara.
Pihaknya menyatakan bukti-bukti yang dibawa Baim merupakan bagian pengantar saja.
"Itu kan namanya pengantar bukti," jelas Alvon, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (21/11/2024).
Meski demikian, Alvon mengingatkan terkait barang bukti haruslah diperoleh secara legal dan sah.
Sementara, ia menyebut bukti video dari Baim disebut bersumber dari seseorang dan diambil tanpa persetujuan.
"Perolehan bukti itu harus didapatkan secara legal, Bukti didapat harus secara sah," lanjutnya.
Baca juga: Baim Wong Bantah Paula Verhoeven Masih Dipersulit Bertemu Anak
"Bukti-bukti itu didapatkan dari seseorang dan itu tanpa persetujuan," timpal Alvon.
Lebih lanjut, bukti-bukti yang didapat Baim lebih banyak berbentuk dalam media elektronik.
"Kebanyakan memang bukti elektronik," tukasnya.