News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gatot Brajamusti Ditangkap

Gatot Brajamusti Menangis Saat Bacakan Pembelaan di Depan Hakim

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti saat menyerahkan berkas pembelaan kepada majelis hakim PN Mataram, Senin (10/4/2017).

"Hasil asesmen terdakwa positif pengguna narkotika dan berhak mendapat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," kata Irfan.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus narkoba, Gatot Brajamusti dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram beberapa waktu lalu.

Sementara istrinya, Dewi Aminah, dituntut selama 3 tahun bui karena dianggap penyalahguna narkoba.

Kontributor Kompas.com di Mataram, Karnia Septia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini