"Hasil asesmen terdakwa positif pengguna narkotika dan berhak mendapat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," kata Irfan.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus narkoba, Gatot Brajamusti dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram beberapa waktu lalu.
Sementara istrinya, Dewi Aminah, dituntut selama 3 tahun bui karena dianggap penyalahguna narkoba.
Kontributor Kompas.com di Mataram, Karnia Septia
Baca tanpa iklan