TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Raut wajah kebahagiaan terpancar jelas dari artis Anya Dwinov (34).
Perjuangannya selama ini menghadapi gugatan Alida Baynizar terkait kasus jual beli rumah senilai Rp 2 miliar, selesai dimana hasilnya sesuai dengan harapan.
Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan menolak gugatan Alida yang menginginkan adanya pembatalan transaksi jual beli rumah warisan tersebut.
Dengan demikian Anya pun berhak atas rumah yang dibelinya sejak tahun 2013 itu.
"Alhamdulillah, good news. Terima kasih buat doanya, buat usahanya. Yang aku takutkan tidak terjadi dan yang aku doakan terkabul. Tinggal pelaksanaannya aja," ujarnya saat berada di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/4/2017).
Anya menceritakan segala surat-surat yang dimilikinya atas rumah tersebut sah adanya.
Sehingga majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak segala gugatan yang dilakukan pihak Alida.
"Intinya akta PPJB gue, AJB, dan dokumen pengosongan rumah adalah sah, tidak bisa dibatalkan. Gugatan penggugat ditolak seluruhnya karena gugatan yang diajukan penggugat, banyak yang bertolak belakang," katanya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Alida, Junaedi Manurung mengatakan pihaknya tidak setuju dengan kenyataan itu.
Pasalnya putusan majelis hakim dinilai sangat lemah karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diberikan pihaknya.
"Gugatan ditolak keputusan yang harus dihargai, itu konsekuensi gugatan yang diajukan di pengadilan. Tapi apa kita sependapat? Kita tidak sependapat karena pertimbangan yang sangat lemah karena tidak semua dipertimbangkan," katanya.
Ia mempertanyakan sikap Anya yang melanggar kesepakatan awal Rp 2,5 miliar menjadi hanya Rp 2 miliar.
Anehnya ketika melakukan pembayaran, Anya memberikan uang Rp 2,3 miliar kepada salah seorang ahli waris.
Junaedi pun mensinyalir bahwa tindakan itu untuk menghindari pajak. Kenyataan itu juga sudah dilaporkan kepada instansi terkait agar bisa segera diproses.