TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi Melanie Subono kesabarannya sudah habis terhadap Animal Defender Indonesia, Doni Hendaru.
Karena sudah kesal dan geram, Melanie melaporkan Doni ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Usai melaporkan Doni, Melanie menjelaskan, kalau ia menitipkan lima anjingnya di Doni pada Mei 2016 dan diambil September 2017.
Namun, hanya empat anjing yang dikembalikan Doni.
Satu anjing yang belum dikembalikan bernama Nina.
"Waktu itu saya titipkan karena saya tidak bisa merawat karena habis kecelakaan," kata Melanie Subono.
Ketika ditanyakan mengenai Nina, Doni memberikan alasan berbagai macam.
Melanie mencoba memaksa agar Nina dikembalikan, tapi hasilnya nihil.
"Nina sudah gua anggap kayak anak sendiri. Pokoknya kembaliin anak gua, selesai perkaranya," ucapnya.
Namun, jika Doni tidak mengembalikan, lanjut Melanie, ia akan memidanakan Doni akibat semua perbuatannya terhadap Nina.
"Kalau tidak dikembalikan karena sudah mati, gua bakalan terusin proses hukum ini," ujar Melanie Subono.
Kuasa hukum Melanie, Henry Indraguna mengatakan bahwa Doni terancam diatas 4 tahun kurungan pidana atas penggelapan hewan yang telah dilakukannya.
"Doni kami kenakan pasal 372 dan 302 KUHP tentang dugaan penggelapan. Kalau terbukti bersalah bisa dihukum diatas 4 tahun. Sederhana sekali, mohon anjing Melanie dikembalikan," jelas Henry.
Menurut Henry, kesalahan Doni tidak menghubungi Melanie ketika ia beragumen di media sosial, mengenai kabar Nina yang dikatakan Doni sudah mati.
"Nah kenapa tidak diberitahukan kepada kami? Apakah meninggal betul-betul, apa dijual, atau hilang atau ditelantarkan. Tapi malah berikan info di media sosial," tutur Henry Indraguna. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)