Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara.
Ahok terbukti melakukan penodan agama, terkait dengan penyataannya soal surat Al-Maidah ayat 51.
Bahkan, hakim memerintahkan Ahok untuk ditahan.
"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," kata Majelis hakim dalam pembacaan vonisnya, seperti dikutip dari Warta Kota.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan beberapa poin yang memberatkan Ahok.
"Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah mencederai perasaan umat Islam dan juga memecah kerukunan," kata Hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), seperti dikutip dari Warta Kota.
Sedangkan yang meringankan, Ahok belum pernah dihukum, serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Terkait dengan vonis tersebut, Ahok langung mengajukan banding.
"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok.
Sementara itu, Ketua DPR RI Setya Novanto meminta semua pihak untuk menerima keputusan vonis tersebut.
"Saya meminta semua pihak untuk menerima apapun hasil akhir melalui vonis hakim," ujar Novanto, Selasa (9/5/2017).
Novanto tak ingin vonis Ahok menjadi polemik di masyarakat.
Untuk itu, Novanto menyerahkan sepenuhnya ditangan penafsir dan pemutus.
"Saya sangat meyakini, hakim telah memiliki pertimbangan hukum yang matang berdasarkan proses persidangan," ungkap Novanto.
"Saya menghimbau agar seluruh pihak untuk menerima dengan baik, sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai anak bangsa, sebagai warga negara yang taat hukum," papar Novanto. (TribunWow.com/Lolita Valda Claudia/Wulan Kurnia Putri)