TRIBUNNEWS.COM - Sidang cerai Tsania Marwa dan Atalarik Syach masih terus berlanjut.
Hari ini, Selasa (23/5/2017) digelar sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan hasil mediasi dan penambahan atau perbaikan gugatan dari penggugat, Tsania Marwa.
"Sidang hari ini menyampaikan, pertama bahwa proses mediasi antara Tsania Marwa dan Atalarik Syach dinyatakan deadlock atau buntu.”!)
“Sehingga tidak terdapat kesepakatan untuk mereka berbaikan," terang kuasa hukum Atalarik Syah, Junaidi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Pihak Tsania Marwa juga menambah kuasa hukumnya menjadi dua orang.
"Dalam hal ini penggugat Tsania Marwa menambah kuasa hukum," lanjut Junaidi.
Selain itu, dalam sidang kali ini pihak Marwa juga mempertegas gugatannya tentang hak asuh anak.
"Bukan penambahan gugatan, tapi mempertegas saja soal hak asuh anak karena anak itu masih berusia di bawah 12 tahun dua-duanya," jelas kuasa hukum Tsania Marwa, Busro Sapawi.
Perihal anak ini cukup menjadi permasalahan di antara keduanya.
Pasalnya, Tsania sempat mendatangi KPAI pada 2 Mei lalu sebagai upaya untuk dapat menemui anaknya.
"Harusnya bicara dari hati ke hati saja masalah anak ini, karena kalau hukum aturannya anak di bawah umur ya dibawah asuhan ibunya," lanjut Rizam Tadjoedin, pengacara Tsania Marwa.
Meski begitu, pihak Marwa tidak ingin mengurangi hak-hak dan kebebasan sang ayah untuk mengasuh anak-anaknya.
Atalarik Syach dan Tsania Marwa menikah pada 10 Februari 2012.
Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak, Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira. ( Grid.ID, Nurul Nareswari)