TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Cibinong kembali menggelar persidangan cerai Atalarik Syach dengan Tsania Marwa.
Persidangan tersebut beragendakan putusan mediasi (perdamaian), tetapi tidak dihadiri oleh penggugat (Tsania) dan tergugat (Atalarik).
Sebelumnya, Atalarik dan Tsania sudah melakukan sidang mediasi pada 18 April 2017.
Majelis hakim juga sudah memberikan waktu untuk mediasi sekitar satu bulan lamanya.
Di dalam ruang sidang, majelis hakim menyatakan bahwa mediasi antara pria yang akrab disapa Arik dan Tsania, dinyatakan gagal.
"Kami sudah menyuruh untuk kedua belah pihak melakukan mediasi. Tapi Laporan mediator ternyata ini belum ada kesepahaman," kata majelis hakim, di ruang persidangan Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/5/2017).
"Oleh karena itu kami anggap, berdasarkan laporan dari mediator persidangan yang melaporkan proses mediasi, gagal menemukan kesepakatan," sambungnya.
Namun, Arik dan Tsania bisa melakukan mediasi sebelum majelis hakim memutus perkara gugatan perceraian yang dilakukan oleh Tsania.
"Silakan fasilitasi jika ada mediasi sebagian nantinya. Selanjutnya agenda persidangan masuk ke pokok perkara," ucap Majelis Hakim.
Tsania Marwa dan Atalarik Syah menikah pada 10 Februari 2012. Tsania Marwa mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14 Maret 2017. (*)