TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum Togar Situmorang memberikan komentarnya soal permohonan itsbat pernikahan penyanyi Mahalini Raharja dan suaminya, Rizky Febian yang ditolak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Diketahui, Mahalini dan Rizky Febian telah melangsungkan akad nikah pada 10 Mei 2024 lalu di Raffles Hotel Jakarta Selatan.
Namun enam bulan berselang, Mahalini dan Rizky Febian diketahui mengajukan permohonan itsbat pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sayangnya, permohonan itsbat Mahalini dan Rizky Febian itu ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu pun membuat heboh publik hingga mendapatkan komentar dari berbagai pihak, salah satunya praktisi hukum Togar Situmorang.
Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (28/11/2024) Togar Situmorang menyebut Mahalini dan Rizky Febian saat ini memang berstatus sebagai suami istri yang sah.
"Jadi pertama-tama yang harus digaris besari bahwa Mahalini dan suaminya adalah pasangan suami istri," ungkap Togar Situmorang.
"Namun pasangan suami istri secara aturan dari pada budaya Bali, karena selama mereka melangsungkan perkawinan atau pernikahan itu menggunakan adat budaya Bali," tambahnya.
Atas hal itu, Togar Situmorang tak setuju apabila pernikahan pelantun tembang Sial tersebut dengan Rizky Febian dianggap tidak sah.
"Jadi kalau ada yang mengatakan itu tidak sah, itu zina, saya nyatakan itu salah," tembaknya.
"Mereka adalah pasangan suami istri yang diatur secara undang-undang, yaitu menurut keyakinannya Hindu, Bali," lanjutnya.
Baca juga: 5 Fakta Permohonan Itsbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Sosok Wali Nikah sang Penyanyi Disorot
Mahalini Sebut Wedding Organizer Biang Kerok Pernikahannya dengan Rizky Febian Harus Diulang
Dalam pemberitaan sebelumnya, Mahalini sempat memberikan komentarnya soal itsbat pernikahan dengan Rizky Febian yang ditolak PA Jakarta Selatan.
Wanita 24 tahun itu terang-terangan menuding pihak Wedding Organizer (WO) sebagai biang kerok atas hal itu.
Terlebih sejak awal, Mahalini dan Rizky Febian tidak ada niatan untuk menikah secara siri.
"Ini kesalahan WO ya, yang mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri," tegas penyanyi yang akrab disapa Lini tersebut.
Bahkan Mahalini sempat dibuat kaget saat PA Jaksel memintanya beserta Rizky untuk mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"WO baru memberi tahu kita kalau ada kesalahan setelah kita. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat," tukasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Willy Widianto)