TRIBUNNEWS.COM - Pihak ustaz Al Habsyi akhirnya memberikan jawaban atas gugatan Putri Aisyah di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (14/6/2017).
Dalam gugatannya, Putri ingin bercerai karena suaminya diam-diam sudah tujuh tahun berpoligami.
Rupanya adanya orang ketiga itu masuk dalam fakta persidangan dan dibenarkan oleh pihak ustaz Al Habsyi.
Hal ini diungkapkan pengacara Putri Aisyah, Vidi Galenso usai persidangan.
"Ya sudah ada di fakta persidangan, kan tayangan di internet di mana-mana itu merupakan bukti yang tidak dibantah, jadi ya itu faktanya dan itu juga ada dalam gugatan," ungkap Vidi Galenso.
Meski begitu Vidi Galenso enggan membicarakan lebih lanjut tentang adanya poligami yang dilakukan ustaz Al Habsyi.
"Saya enggak boleh ungkapkan itu, tapi itu sudah jadi fakta persidangan ya," ujar Vidi Galenso.
Seperti yang diketahui, ustaz Al Habsyi disebut-sebut telah berpoligami dengan perempuan bernama Yuyun Wahyuni.
Dari pernikahan diam-diamnya itu, ustaz Al Habsyi dan Yuyun telah memiliki seorang anak.
Firli Athiah Nabila/Nova.id