"Kita periksa, kita perdalam setelah itu kita lakukan gelar perkara. Nanti dua sampai tiga hari lagi setelah gelar perkara kita panggil lagi sekali lagi," kata Moch Safi'i.
Jika terbukti bersalah, mantan kekasih artis peran dan penyanyi Nikita Willy itu terancam dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman 2,8 tahun penjara.
Kasus ini bukan pertama kalinya bagi Diego. 2012 lalu, polisi resmi menetapkan pemain naturalisasi asal Belanda ini sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia lantas dijerat dengan pasal pengeroyokan.
Baca tanpa iklan