TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan cerai Kirana Larasati (29) terhadap suaminya, Tama Gandjar, secara verstek, Kamis (13/7/2017).
Verstek merupakan keputusan itu dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat.
"Sidang hari ini, pemeriksaan alat bukti dan saksi. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan perkara gugatan cerai yang diajukan Kirana. Putusannya verstek, dalam arti tidak dihadiri pihak tergugat," jelas kuasa hukum Kirana, Nendi Haryadi.
Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias belum resmi karena menunggu tanggapan dari pihak Tama.
Dengan kata lain, Kirana belum resmi berstatus janda.(*)