News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kirana Larasati Resmi Menyandang Status Janda

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan cerai Kirana Larasati (29) terhadap suaminya, Tama Gandjar, secara verstek, Kamis (13/7/2017).

Verstek merupakan keputusan itu dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat.

"Sidang hari ini, pemeriksaan alat bukti dan saksi. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan perkara gugatan cerai yang diajukan Kirana. Putusannya verstek, dalam arti tidak dihadiri pihak tergugat," jelas kuasa hukum Kirana, Nendi Haryadi.

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias belum resmi karena menunggu tanggapan dari pihak Tama.

Dengan kata lain, Kirana belum resmi berstatus janda.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini