Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi telah memeriksa empat anggota yang bertugas saat hendak melakukan penangkapan terhadap putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas (19).
Polisi menyelidiki laporan Jeremy Thomas ke Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Mengenai penangkapan Axel di Hotel Crystal, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/20170 malam, Jeremy menuding adanya pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian saat penangkapan.
Polisi telah memeriksa empat orang penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta yang bertugas melakukan penengkapan.
Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap mereka, polisi belum menemukan bukti adanya pelanggaran.
"Ya. Kita periksa semua ada empat ya. Saya belum menemukan yang saudara (Jeremy) tuduhkan. Belum ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Selain memintai keterangan saksi-saksi, Polisi juga akan memeriksa closed circuit television atau kamera pengawas di sekitar lokasi penangkapan.
"Kita buktikan semua, melalui IT pun ada. Dengan CCTV pun ada semua. Kita buktikan semuanya," kata Argo.
Senin (17/7/2017) kemarin, Jeremy Thomas melaporkan dugaan pelanggaran etik, profesi dan disiplin delapan anggota Satnarkoba Polres Bandara Soetta ke Propam Polri.
Menurut Jeremy, putra pertamanya, Axel Matthew, dijebak dan dipaksa dengan kekerasan hingga babak belur untuk mengaku terlibat kasus narkoba temannya di Hotel Crystal Kemang pada Sabtu malam sebelumnya.
Bahkan, saat Jeremy, istri, pengacara datang bersama anggota Jatanras Polda Metro Jaya ke hotel tersebut, para anggota Polres Bandara Soetta yang menangkap Axel Matthew tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota hingga surat perintah penangkapan.
Lebih parahnya, Jeremy mencium bau aroma minuman alkohol saat berbicara dengan anggota tersebut. Setelah adu mulut di hotel itu, akhirnya putra Jeremy Thomas dilepaskan karena tidak ada bukti narkoba yang ditemukan darinya.