TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aming Sugandhi batal membacakan ikrar talak cerai kepada Evelyn Nada Anjani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Penundaan bacaan talak tersebut dikarenakan majelis halim sedang berhalangan hadir.
"Karena majelis ada kegiatan, tadi kita sudah lapor ke panitera juga, jadi hari Senin sidangnya. Cuma panitera akan menghubungi majelis dulu. Ditunda jadi hari Senin," kata Henry Indraguna, pengacara Evelyn Nada Anjani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Pada agenda persidangan kali ini, Aming terlihat hadir di Pengadilan Agama Jaksel, namun ia enggan memasuki ruang pengadilan.
Sedangkan, Evelyn sendiri tak hadir lantaran tak kuasa mendengar ikrar talak yang dibacakan Aming.(*)