TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus narkotika Pretty Asmara ditahan polisi selama 20 hari ke depan.
Demikian disampaikan Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.
"Sudah jadi tersangka. Ditahan untuk tahap pertama," kata Donny saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/7/2017).
Penahanan tahap kedua akan dilakukan, bila hasil penyidikan selama 20 hari dirasa belum cukup.
Pihaknya akan mengajukan perpanjangan penahanan Pretty ke Kejaksaan Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Pusat.
"Itu nanti untuk tahap kedua," ujarnya.
Sebelumnya, polisi meringkus Pretty Asmara pada Minggu (16/7/2017) dini hari.
Ia diringkus bersama seorang pria bernama Hamdani alias Dani di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menangkap tujuh perempuan yang diduga berprofesi sebagai artis. Mereka adalah SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA alias (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).
Status ketujuh perempuan tersebut masih sebagai terperiksa. (*)