Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Venna Melinda telah mendapatkan alamat tempat tinggal Ferry Irawan saat ini untuk mendaftarkan gugatan cerai terhadap sang suami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan Venna Melinda terdaftar dengan nomor 3714.Pdt.G/2024/PA.JS melalui e-court sejak 28 Oktober 2024.
Upaya pencarian alamat Ferry Irawan kemudian diungkap oleh kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno.
“Jadi untuk sidang kali ini memang kita mencari dengan susah payah, karena kita engga bisa lagi untuk meminta alamat itu kada pihak-pihak yang kurang punya wewenang,” kata Wijayono di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Di mana pihak Venna melakukan pencarain dengan mendatangi Ketua RT hingga kelurahan dimana Ferry Irawan tinggal untuk memastikan informasi tersebut benar sesaui dengan prosedur hukum.
“Kita sampai ke alamat tersebut dan sampai ketemu RT yang bersangkutan dan memastikan. Kita juga sampai ke keluarahan dan memastikan akhirnya diperoleh informasi yang pasti bertempat tinggal (di sana),” ujar Wijayono.
Informasi tersebut berhasil didapat dan dipastikan Ferry berada di alamat yang dimaksud.
Tidak ada pertemuan dengan Ferry maupun keluarga setelah alamat tersebut diketahui tim kuasa hukum Venna Melinda.
“Kita hanya melalui pihak dari RT saja. Juga disampaikan memang bertempat tinggal di situ,” lanjuntya.
Venna kemudian langsung melayangkan gugatan cerainya terhadap Ferry di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Kita ada UU data pribadi, jadi kita tidak sembarang untuk memperolah data seseorang. Jadi kita akhirnya hunting keberbagai tempat dan akhirnya kita menemukan. Kita juga sampai meminta surat keterangan bahwa beliau bertempat tinggal di situ. Dan setelah kita yakin maka kita ajukan gugatan kembali jadi makanya panggilannya patut,” ungkony.
Ferry sendiri disebut sudah menerima pemanggilan sidang cerainya dari Venna Melinda dan diwajibkan hadir dalam mediasi pada 28 November 2024 mendatang.
Sebelumnya, Venna sempat menggugat cerai Ferry namun ia terpaksa mencabutnya lantaran isi dari gugatan tersebut sama dengan sang suami.
Kemudian Venna melayangkan gugatan cerai kembali pada 3 September 2024. Namun, gugatan itu tidak sah karena alamat rumah Ferry salah.
Gugatan cerai itu tersaftar dengan nomor register 3010/Pdt.G/2024/PA.JS melalui e-court.