TRIBUNNEWS.COM - Kisruh rumah tangga Tsania Marwa dan Atalarik Syah sepertinya akan berakhir.
Hari Selasa (25/7/2017) kemarin, keduanya memberikan kesimpulan di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Kalau kesimpulan kami, kami meyakini bahwa perceraian ini akan terjadi, dan hak asuh anak juga akan Insyaallah akan di tangan kita dengan proses hukum ini," ungkap Busro Sapawi kuasa hukum Tsania Marwa, seperti dikutip oleh Grid.
Rupanya, ada satu hal yang selama ini tak diminta oleh Atalarik Syah.
"Pihak Atalarik itu enggak pernah minta hak asuh jatuh kepada dia. Jadi selama ini yang minta hak asuh hanya penggugat (Tsania Marwa)," kata Busro Sapawi usai persidangan cerai Atalarik dan Marwa, di Pengadilan Agama, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/7/2017), seperti dikutip oleh Warta Kota.
"Tidak ada! Dalam gugatan jawaban duplik atau apa pun tidak ada. Jawaban dari replik dia (Atalarik) apa kesimpulan tidak ada minta hak asuh jatuh ke tangan tergugat (Atalarik). Minta atau bersedia, itu tidak ada. Jadi kita doang yg bersedia mengatur," jelasnya.
Hal ini mengindikasikan bahwa Atalarik juga tak bersedia mengurus anak-anak mereka.
Untuk itu, hingga saat ini Tsania masih akan memperjuangkan hak asuh kedua anaknya.
Remaja di Tanah Datar Lecehkan Kitab Suci, Akui Disuruh Orang, Diupah Rp 50 Ribu, Kejiwaan Diperiksa
Viral Remaja Lecehkan Kitab Suci di Tanah Datar, Disuruh Orang Demi Rp50 Ribu, Kejiwaannya Diperiksa
Karena selama ini, pihak Tsania Marwa tak diperbolehkan untuk menemui kedua anaknya yang masih kecil-kecil.
Hal tersebut menjadi masalah baru karena pihak Atalarik menyebut selama ini Tsania tak pernah meminta bertemu kedua anaknya.
Jika hak asuh jatuh ke tangan Tsania Marwa namun Atalarik tetap tak mengijinkannya bertemu sang anak, Tsania akan membawa persoalan ini ke pidana.
"Pastinya kita yakin gugatan cerai dikabulkan majelis hakim. Terus juga untuk hak asuh anak, karena masih dibawah 12 tahun anak harus di asuh oleh ibunya," ujar Busro Sapawi.
Tsania menggugat cerai sang suami, Atalarik Syah, pada 14 Maret 2017 lalu.
Gugatan tersebut dicatat dengan nomor laporan 1073/Pdt.G/2017/PA.CBN.
(TribunWow.com/Alya Iqlima)