TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil (36) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (26/7/2017).
Agenda persidangan pria yang akrab disapa Ipul itu adalah pembaan nota pembelaan alias pleidoi, setelah dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK), beberapa waktu lalu.
Dalam pleidoinya itu, Ipul meminta dibebaskan dari kasus suap yang menerpanya, di mana ia dianggap menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melalui panitera bernama Rohadi.
"Tidak ada satu pun bukti saya melakukan penyuapan kepada Rohadi. Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya," kata Bang Ipul saat membacakan pleidoi.
Suap itu, lanjutnya, dilakukan bersama kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Kariman.
Oleh karena itu, Ipul mengaku tidak adil jika ia mendapat hukuman atas kesalahan yang tidak ia lakukan.
"Jika saya bersalah, hukum sesuai kadar kesalahan saya. Tapi, jika tidak bersalah, majelis hakim berani tidak memberikan hukuman kepada saya," ucap Saipul Jamil.
Kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma menyatakan, tidak ada saksi yang mengatakan kliennya memberikan uang atau menjanjikan sesuatu kepada Rohadi.
"Kalau pembelaan, kami akan membantah semua dakwaan KPK bahwa kita semua tahu. Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan Saipul Jamil memberikan uang suap," tegas Tito Hananta Kusuma.
Sebelumnya, Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU KPK.
Saipul Jamil dinilai bersalah memberikan uang serta terbukti menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara, melalui panitera pengganti Rohadi. (*)