TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil (36) kembali menjalankan persidangan mengenai tindak pidana korupsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Agenda persidangan kali ini ialah pria yang akrab disapaa Ipul itu, membacakan pledoi (pembelaan), setelah dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK), beberapa waktu lalu.
Dalam pledoinya itu, Ipul meminta dirinya dibebaskan dari kasus suap yang menerpanya, dimana ia dianggap melakukan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melalui panietera yang bernama Rohadi.
"Tidak ada satu pun bukti, saya melakukan penyuapan kepada Rohadi. Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya," kata Saipul Jamil menahan tangis.
Ipul pun menangis ketika pledoinya ditolak oleh JPU KPK, lantaran pihak penyidik sudah memiliki bukti kuat untuk menambah hukuman mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu.
Kaesang Ditanya Bagaimana Perasaannya Jika Masuk Penjara karena Dituding Nistakan Agama https://t.co/KkUgFCTzrc via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Pasalnya, suap itu dilakukan bersama dengan kakaknya Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, yakni Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Kariman.
Oleh karena itu, Ipul mengaku tidak adil jika ia kembali mendapat hukuman atas kesalahan yang ia tidak merasa melakukannya.
"Jika saya bersalah, hukum sesuai kadar kesalahan saya. Tapi, jika tidak bersalah, majelis hakim berani tidak memberikan hukuman kepada saya," ucap Saipul Jamil yang menangis dan akan terus memperjuangkan kasusnya karena tidak bersalah.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh JPU KPK.
Saipul Jamil dinilai bersalah dan telah memberikan uang serta telah terbukti menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara, melalui panitera pengganti Rohadi. (*)