Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melalui waktu pikir-pikir selama sepekan, pedangdut Saipul Jamil alias Bang Ipul akhirnya memutuskan untuk menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara tindak suap demi meringankan vonis perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami menerima (putusan hakim). Tidak (mengajukan banding)," ujar Tito Hananta Kusuma melalui aplikasi berbalas pesan, Senin (7/8/2017).
Diketahui, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (31/7/2017), Saipul Jamil dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, yakni hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan.
Menanggapi putusan hakim, saat itu Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya tak langsung menerima, melainkan meminta waktu pikir-pikir.
Seperti telah diberitakan, Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Saipul Jamil terbuki melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaiama dalam dakwaan alternatif kedua.
Saipul Jamil didakwa bersama-sama dengan Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu, yakni uang Rp250 juta kepada Ifa Sudewi.
Ifa Sudewi ialah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera Rohadi.