News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Syarat yang Diminta Muhadkly Acho Terkait Kesepakatan Damai dengan Pihak Green Pramuka City

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhadkly Acho ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika sekaligus aktor Muhadkly Acho dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City belum rampung membahas poin-poin kesepakatan terkait keputusan mereka untuk berdamai.

Terkait itu, apa saja syarat yang diminta Muhadkly Acho?

Dikatakan Muhadkly Acho, ia akan tetap memperjuangkan apa yang sejak awal telah ditulis dalam blog pribadinya.

"Ya, kan, pada dasarnya, kalau saya, pasti memperjuangkan apa yang saya tulis di blog. Nggak akan jauh-jauh dari situ. Saya, kan, balik lagi tetap, awal mula permasalahan ini, kan, saya mengkritisi permasalahan yang ada di Green Pramuka. Nah, berarti, ketika mereka mau damai, saya balikin lagi, ya, udah, masalah-masalahnya silakan diselesaikan, mana yang bisa, mana yang nggak, gitu," ujar Muhadkly Acho ketika dihubungi, Kamis (10/8/2017).

"Makanya, semalam nggak bisa selesai karena ada hal-hal yang saya minta di blog itu adalah hal-hal yang tidak bisa selesai dalam waktu singkat. Seperti saya minta ruang terbuka hijau. Itu, kan, nggak bisa, nggak mungkin membangun ruang terbuka hijau dalam waktu dua jam dalam semalam. Terus, saya minta sertifikat, nggak mungkin dia kasih dalam semalam. Nah, jadi kami juga harus realistis, kan. Yang penting, yang saya harapkan adalah bagaimana itikad baik dari pengelola untuk menyelesaikan permasalahan permasalahan yang saya keluhkan," tutur dia lagi.

Muhadkly Acho juga mengatakan tak akan menuntut selain dari yang telah sejak awal dikeluhkannya.

"Ya, intinya itu, sih, yang di blog saya. Saya nggak akan ngelebar ke mana-mana soalnya dari awal saya sudah strict kepada hak seorang konsumen. Itu aja yang saya perjuangkan terus," ucap dia.

Rencananya, hari ini Muhadkly Acho dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City akan kembali bertemu untuk membahas kesepakatan tersebut.

Seperti telah diberitakan, pada 5 November 2015, Muhadkly Acho dilaporkan ke polisi oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui artikel "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" yang ditulis di blog pribadinya.

Barulah pada 26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.

Muhadkly Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.

Setelah gagal dalam mengupayakan mediasi, ia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.

Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini