TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musikus Marcello Tahitoe alias Ello kedapatan memiliki barang bukti dua paket ganja dengan berat kurang dari lima gram ketika ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Ketika melakukan penggeledahan, kami mendapatkan barang bukti ganja sebanyak dua paket. Kurang-lebih, untuk barang buktinya, dua paket itu tidak sampai lima gram," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) malam.
Sementara itu, seperti telah diberitakan, polisi menangkap Ello setelah lebih dulu melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan dari informasi yang didapat terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Baca: Kronologi Penangkapan Ello Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kemudian, usai melakukan penyelidikan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja. Polisi kemudian mengamankan Ello bersama dua orang lainnya, yakni DM dan RGG.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, RGG terbukti tak melakukan tindak pidana dan dipulangkan.
"Ketika dilakukan penggeledahan, kami amankan ada tiga orang, yaitu DM, DMT (Dominggus Marcello Tahitoe), dan RGG. Untuk saudara RGG, kami kembalikan karena tidak ditemukan unsur pidananya," tutur Kombes Iwan Kurniawan.