News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Minta Polisi Jangan Matikan Karakter Pretty Asmara

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pesta Narkoba Pretty Asmara dihadirkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pesta narkotika dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 2,03 gram, Ektasi 23 butir, Happy Five 38 Butir dan uang tunai Rp 25 juta dan sejumlah tersangka diantaranya kalangan Artis. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah lebih dari satu bulan, artis komedi Pretty Asmara mendekam di rutan narkoba Polda Metro Jaya sejak Selasa (18/8/2017). Ia ditetapkan sebagai tersangka calo narkotika.

Namun, tim kuasa hukum Pretty masih merasakan kejanggalan lantaran AL alias Alvin selaku pemesan narkoba ke Pretty belum juga ditangkap polisi.

"Polisi harus tangkap (Alvin) harus disidik dulu, diproses. Apabila Alvin dibiarkan artinya ini kasus gak jelas dan akan ada kriminalisasi terhadap Pretty. Orang umum kan melihat Pretty sebagai bandar. Ini mematikan karakter orang," kata Afriandi Putra, salah seorang kuasa hukum Pretty, saat jumpa pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Afriandi juga meminta agar pihak kepolisian menindak tegas proses hukum Alvin, yang memesan narkoba saat Pretty dan sejumlah orang lainnya digerebek.

"Artinya kita minta penyidik tolong cari Alvin. Jangan bunuh karakter Pretty. Mentang-mentang dia artis, ini jadi popularitas. Kasihan dia," lanjut dia.

Tim kuasa hukum Pretty pun juga menagih surat perintah, jika memang Alvin merupakan kaki tangan pihak kepolisian.

Pretty Asmara ditangkap Satuan Narkopa Polda Metro Jaya, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (16/7/2017) lalu.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu bungkus klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five.

Saat ditangkap, Pretty sempat histeris dan menyatakan dirinya dijebak oleh Alvin.

Menanggapi kemungkinan nama Pretty masuk dalam daftar target Badan Narkotika Nasional (BNN), kuasa hukum menjawab dengan tegas.

Mereka menyatakan bahwa barang bukti bukan milik kliennya, namun milik Alvin.

Oleh sebab itu, mereka keberatan Pretty dijadikan tersangka tanpa barang bukti.

"Harus liat fakta hukumnya dulu. Jadi asas praduga tak bersalah gak bisa kita, misalnya orang ini udah di-TO, udah diincar terus ini bisa diperlakukan tanpa barang bukti," kata Chirs Sam Siwu, kuasa hukum Pretty.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini