Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi melimpahkan berkas kasus artis Pretty Asmara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander menerangkam, berkas kasus narkoba atas nama Pretty telah dilimpahkan pada pekan lalu.
"Seminggu yang lalu, berkas sudah kami limpahkan tahap pertama," ujar Donny saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/8/2017).
Donny mengatakan, berkas Pretty dan rekannya, Hamdani dipisah, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan narkoba.
"Berkas tidak digabung ya, berdiri masing-masing. Satu berkas, satu tersangka, jadi dua berkas," ujar Donny.
Polisi masih menunggu koreksi dari jaksa penuntut umum perihal proses pelimpahan tahap pertama tersebut.
Donny berharap berkas perkara Pretty bisa segera dinyatakan lengkap sehingga kasus ini bisa segera ditingkatkan ke tahap penuntutan.
"Tinggal kita menunggu keterangan dari kejaksaan soal kelengkapan berkasnya ya," kata Donny
Pretty Asmara diamankan bersama delapan orang saat melakukan pesta narkoba di Hotel Grand Mercure pada Minggu (16/7/2017). Pretty dan Hamdani alias Dani kemudian dijadikan tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ketujuh artis lainnya yang diamankan kemudian menjalani proses rehabilitasi.