Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma divonis hukuman pidana penjara 10 bulan oleh majelis hakim dalam sidang yang baru saja usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa (19/9/2017).
"Tiga, menyatakan terdakwa Ridho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridho dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar hakim ketua ketika sidang berlangsung.
Majelis hakim juga menetapkan masa pidana penjara tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Ridho Rhoma.
Sisa dari masa pidana penjara tersebut pun ditetapkan oleh majelis hakim sebagai masa rehabilitasi untuk putra raja dangdut Rhoma Irama itu
"Lima, menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Enam, menetapkan agar terdakwa menjalankan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan atau sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan dan 10 hari," tutur hakim ketua.
"Tujuh, memerintahkan jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk menjalani rehab tersebut. Delapan, menetapkan masa rehabilitasi medis dan atau sosial diperhitungkan sebagai masa pidana," lanjut hakim ketua.
Untuk diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana penjara dua tahun, dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/8/2017) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara itu, pada awalnya, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya.