News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nota Keberatan Axel Matthew Thomas Ditolak, Jeremy Thomas Legowo

Penulis: Nurul Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jeremy Thomas tidak merasa kecewa, kendati nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum putranya Axel Matthew Thomas, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (18/9/2017).

Menurut Jeremy, ia sudah sepatutnya menghargai proses hukum.

"Tidak, kenapa mesti kecewa, masing masing elemen hukum harus menjalankan fungsi justru saya berterimakasih sidang ini berjalan dengan cepat," kata Jeremy usai mendampingi putranya sidang, Senin (18/9/2017).

Jeremy tetap optimistis, bahwa majelis hakim pasti akan mempertimbangkan usia Axel terbilang produktif untuk tetap ditahan.

"Sidangnya berjalan dengan cepat, rasanya mereka paham Axel masih muda," lanjut ayah dua anak itu.

Pada sidang tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak semua nota keberatan eksepsi penasihat hukum Axel Matthew Thomas selaku terdakwa.

Baca: Tidak Disangka Ini Alasan Deni Putra Hina Suku Lampung hingga Catut Uyung Mustofa

"Kesimpulan berdasarkan seluruh uraian pendapat dan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka penuntut umum dalam perkara ini kami mohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Menurut jaksa, barang bukti yang digunakan saat penetapan Axel sebagai tersangka sudah cukup memenuhi syarat agar proses hukum dilanjutkan.

"Kedua, menyatakan bahwa berdasarkan barang bukti sudah memenuhi syarat formal dan materil untuk dijadikan dasar pemeriksaan. Menetapkan pemeriksaan untuk dilanjutan," lanjut jaksa.

Sebelumnya, kuasa hukum Axel mengajukan eksepsi pada Kamis (14/9/2017). Selain barang bukti yang belum cukup, kuasa hukum juga menilai usia Axel terbilang muda dan produktif untuk ditahan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini